Jumat, 05 April 2013

WAWASAN NUSANTARA


A.   Hakekat Wawasan Nusantara

Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

B.   Asas Arah Pandang Wawasan Nusantara

Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari: Kepentingan/Tujuan yang sama, Keadilan, Kejujuran, Solidaritas, Kerjasama, Kesetiaan terhadap  kesepakatan.

C.   Kedudukan Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa)=>Landasan Konsepsional
GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional

Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah

Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.

D.   Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara

Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
1.      Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2.      Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.

Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.
E.     Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara dengan Era Baru Kapitalisme
a.      Sloan dan Zureker 

Dalam bukunya “Dictionary of Economics” menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan. 

b.      Lester Thurow 

Dalam bukunya “The Future of Capitalism” menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis. 
Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup. 

SUMBER :

Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, tahun 2008.


http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/kedudukan-fungsi-dan-tujuan-wawasan-nusantara/

Selasa, 12 Maret 2013

perkembangan pendidikan


Dalam tulisan ini saya akan membahas tentang perkembangan pendidikan Indonesia. Sebelumnya pendidikan itu sangat penting untuk semua orang, kita mendapatkan pendidikan dari usia dini sampai tua pun kita tetap akan memerlukan pendidikan.

Menurut saya perkembangan pendidikan dimulai dari masa pemerintahan kolonial Belanda. Contohnya ketika ada sekolah STOVIA didirikan sekolah itu untuk kalangan-kalangan tertentu rakyat biasa tidak dapat bersekolah disitu, karena biaya bersekolah yang cukup mahal maka banyak juga rakyat biasa yang juga ikut mendirikan sekolah dengan gratis. Tujuan mereka mendirikan sekolah yang gratis agar rakyat tidak tertinggal dalam pendidikan. Dan biasanya sekolah itu diisi oleh murid laki-laki bukan perempuan karena jaman dahulu perempuan dianggap jika besar akan bekerja dirumah saja alias ibu rumah tangga. Melihat kenyataan ini R.A.Kartini salah satu pahlawan wanita kita mendirikan sekolah untuk perempuan agar mereka meraih pendidikan setara dengan kaum pria.

Dari tahun ketahun perkembangan pendidikan semakin berubah kearah yang lebih baik. Dari jaman dahulu yang hanya kalangan tertentu saja yang mendapatkan pendidikan yang layak, kini semua kalangan juga dapat menikmati pendidikan yang layak. Untuk rakyat yang kurang mampu banyak ditawarkan beasiswa dan ada program SPP gratis juga.

Tetapi sepertinya banyak rakyat yang tetap saja tidak bisa mendapatkan pendidikan yang layak. Misalnya ada SPP gratis, memang tidak perlu membayar uang sekolah lagi tetapi mereka tetap harus memabayar uang buku.

Perbedaan pendidikan jaman dahulu dan sekarang adalah. Jaman dahulu jika kita mau mendapatkan materi tentang pendidikan kita harus mencari buku di perpustakan sekarang jika kita ingin mencari bisa dengan mudah di dapatkan dari internet, dulu kita menulis di papan tulis dengan kapur tulis sekarang kita dapat memakai spidol. Maka dari itu pada masa kemasa perkembangan pendidikan di Indonesia sudah banyak mengalami kemajuan yang pesat.

Jumat, 08 Maret 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


Dalam tulisan ini saya akan membahas sedikit tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Misalnya kewajiban saya sebagai seorang pelajar adalah belajar dengan sungguh-sungguh dan hak yang akan saya dapatkan adalah nilai yang memuaskan. Sebelum kita mendapatkan hak terlebih dahulu kita harus melaksanakan kewajiban sebagai warga negara. Kewajiban adalah sesuatu yang harus kita kerjakan sedangkan hak adalah sesuatu yang kita dapatkan karena mengerjakan kewajiban.

Di dalam undang-undang dasar 1945 banyak dijelaskan tentang hak dan kewajiban warga negara. Pertama saya akan membahas tentang kewajiban. Kewajiban warga negara yang pertama adalah wajib membayar pajak. Kenapa kita wajib membayar pajak? Sebagai warga negara yang baik kita wajib membayar pajak karena pajak akan digunakan untuk membangun contohnya jalanan.

Kewajiban warga negara yang lain menurut pasal 27 ayat 3 “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” maksudnya ketika negara kita diserang oleh bangsa lain kita wajib membela negara kita dari bangsa tersebut.

Selanjutnya ketika kita sudah melaksanakan kewajiban sebagai warga negara kita berhak mendapatkan hak kita. Menurut pasal 28 A “setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” tetapi bagaimana dengan orang yang akan menjalani hukuman mati?apakah sesuai dengan hak warga negara? Hukuman mati sebenarnya tidak sesuai dengan pasal 28 A.

Menurut pasal 31 ayat 1 “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” tetapi sepertinya pasal ini belum berlaku kepada warga negara yang kurang mampu. Karena mereka tidak mempunyai uang mereka tidak bisa mendapatkan pendidikan yang layak. Banyak sekolah yang memang mengratiskan uang SPP tetapi tetap saja mengharuskan membeli buku pelajaran yang mahal. Jadi daripada mereka membayar uang buku yang mahal lebih baik uang itu mereka pakai untuk meng idupi kehidupan sehari-hari.

Ironis memang kenyataan tidak sepenuhnya warga negara mendapatkan hak mereka sesuai dengan UUD 1945. Ketika kita sudah melaksanakan kewajiban tetapi kita tidak mendapatkan hak,kita harus menuntut hak kita sesuai UUD 1945. Jadi pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan warga negaranya agar hak-hak warga negara dapat terpenuhi. 

demokrasi


Dalam tulisan ini saya akan membahas tentang demokrasi di Indonesia. Sistem pemerintahan kita adalah sistem “Demokrasi”. Sebelumnya apa yang dimaksud dengan demokrasi? Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan). Artinya sistem pemerintahan dimana kekuasaan berada di tangan rakyat.

Demokrasi di Indonesia menggunakan demokrasi pancasila, dimana terdapat musyawarah untuk mencapai mufakat contohnya memilih sendiri pemimpin mereka melalui pemilihan umum (pemilu). Dalam UUD 1945 pasal 22E dijelaskan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR,DPD,Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD. Asas pemilu adalah “LUBERJURDIL” (langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil).

-      Langsung : masyarakat langsung memilih siapa pemimpin yang mereka inginkan tanpa diwakili oleh orang lain
-          Umum       : pemilihan dibuat untuk masyarakat umum
-          Bebas        : rakyat bebas memilih tanpa unsure paksaan pihak manapun
-          Rahasia      : hak masyarakat untuk merahasiakan pilihan mereka
-          Jujur          : tidak ada kecurangan dalam pemilu
-          Adil           : adil dalam memilih

Konsep demokrasi sendiri adalah kedaulatan ditangan rakyat tetapi belum sepenuhnya di tangan rakyat karena lebih banyak pemerintah yang mengendalikan rakyatnya.

Minggu, 16 Desember 2012

sahabat

didunia ini aku hanya mencintai Allah Swt,kedua orang tuaku,kedua kakakku, dan sahabat-sahabatku. menurutku sahabat adalah orng yang ada di sekitar kita menghibur kita disaat sedih dan ikut senang melihat aku senang. aku mempunyai banyak teman tetapi sahabat yang aku punya sedikit. karena kita tidak bisa menganggap semua teman kita adalah sahabat.
aku menemukan 2 orang sahabat setelah memasuki bangku kuliah mereka adalah Novi dan Desi. mereka adalah the real bestfriend. kenapa aku bisa bilag begitu? yah karena disaat aku sedang sedih mereka selalu ada untukku,mereka rela datang jauh-jauh ke rumahku hanya untuk menghiburku. kami sering berpergian untuk bersenang-senang bersama. aku bersyukur mempunyai sahabat-sahabat seperti mereka.

Rabu, 21 November 2012

cita-cita

     Aku hanya manusia biasa yang sama seperti orang banyak mempunyai cita-cita. waktu aku SD dulu gak bisa jawab kalau ditanya orang cita-citanya jika sudah besar mau jadi apa? dulu selalu bingung antara mau jadi dokter,model atau artis hahaha...lucu juga sih kalau ngebayanginnya. tapi cita-cita aku berubah lagi sejak memasuki bangku SMU aku bercita-cita ingin menjadi sutradara.
     Jawabannya sederhana sih kenapa aku ingin menjadi seorang sutradara, aku selalu senang sekali jika menonton film luar negri dan berharap suatu saat nanti aku bisa menjadi bagian dari film itu alias menjadi sutradara.
     Tapi sejak masuk bangku kuliah cita-citaku pun berubah lagi. Lucu memang ketika melihat orang melakukan suatu kegiatan dan aku menyukainya maka aku akan tertarik bercita-cita seperti orang itu. Aku kini bercita-cita menjadi seorang pengusaha. Inginnya sih membuka sebuah cafe yang khusus menyediakan kopi dan teh istilahnya lebih untuk tempat nongkrong lah :).
    Yah semoga saja satu dari cita-citaku dapat terwujud dan akan aku buktikan kepada orangtuaku dan orang-orang disekitarku bahwa aku bisa mewujudkannya.

Sabtu, 03 November 2012

Pola Manajemen Koperasi

Dalam rangkuman ini saya akan membahas tentang pola manjemen koperasi. Pengertian manajemen,koperasin dan manajemen koperasi. Dan juga membahas rapat anggota,pengurus,pendekatan sistem, dll. Pertama saya akan membahas tentang pengertian manajemen.

1. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI


• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.


a. Pengertian Manajemen


- Pengertian Manajemen menurut (james. A. F Stoner, 1996 )
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisisan, pemimpinan dan  pengendalian upaya anggota organisasi dan penggunaan semua   sumber  daya  organisasi  untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.”
- Pengertian Manajemen menurut (The Liang Gie, 1982)
Manajemen adalah unsur yang merupakan rangkaian perbuatan menggerakkan karyawan-karyawan dan mengarahkan segenap fasilitas kerja agar tujuan organisasi yang bersangkutan benar-benar tercapai.”
b. Pengertian Koperasi



Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.


c. Pengertian Manajemen Koperasi

Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

2. RAPAT ANGGOTA


1) Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
-  Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
-  Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
-  Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
-  Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
-  Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

3. PENGURUS



Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
-      Unsur Ketua
-      Unsur Sekretaris
-      Unsur Bendahara

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
-      Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
-      Membina dan membimbing anggota
-      Memelihara kekayaan koperasi
-      Menyelenggarakan rapat anggota
-      Mengajukan rencana RK dan RAPB
-      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
-      Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
-      Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

Pengurus  berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
-      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
-      Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
-      Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
-      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.

Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.


4. PENGAWAS


a)    Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b)    Unsur Pengawas terdiri dari :
-      Ketua merangkap anggota,
-      Sekretaris merangkap anggota dan
-      Anggota

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a)  Secara Kolektif
-      Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
-      Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
-      Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
-      Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

5. MANAJER

Manajer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum)

Tugas-tugas manajer :
1. Siklus pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
2. Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
3. Harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.


6. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI


•Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
   - organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  - perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

SUMBER :


http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=10&cad=rja&ved=0CGoQFjAJ&url=http%3A%2F%2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F9896%2FBab%2B6.%2BPola%2BMjn%2BKop.ppt&ei=boaUULHqJo2rrAfRlYHwBA&usg=AFQjCNFU9Z7phRWcKleug86MGw_627J0kg