Selasa, 12 Maret 2013

perkembangan pendidikan


Dalam tulisan ini saya akan membahas tentang perkembangan pendidikan Indonesia. Sebelumnya pendidikan itu sangat penting untuk semua orang, kita mendapatkan pendidikan dari usia dini sampai tua pun kita tetap akan memerlukan pendidikan.

Menurut saya perkembangan pendidikan dimulai dari masa pemerintahan kolonial Belanda. Contohnya ketika ada sekolah STOVIA didirikan sekolah itu untuk kalangan-kalangan tertentu rakyat biasa tidak dapat bersekolah disitu, karena biaya bersekolah yang cukup mahal maka banyak juga rakyat biasa yang juga ikut mendirikan sekolah dengan gratis. Tujuan mereka mendirikan sekolah yang gratis agar rakyat tidak tertinggal dalam pendidikan. Dan biasanya sekolah itu diisi oleh murid laki-laki bukan perempuan karena jaman dahulu perempuan dianggap jika besar akan bekerja dirumah saja alias ibu rumah tangga. Melihat kenyataan ini R.A.Kartini salah satu pahlawan wanita kita mendirikan sekolah untuk perempuan agar mereka meraih pendidikan setara dengan kaum pria.

Dari tahun ketahun perkembangan pendidikan semakin berubah kearah yang lebih baik. Dari jaman dahulu yang hanya kalangan tertentu saja yang mendapatkan pendidikan yang layak, kini semua kalangan juga dapat menikmati pendidikan yang layak. Untuk rakyat yang kurang mampu banyak ditawarkan beasiswa dan ada program SPP gratis juga.

Tetapi sepertinya banyak rakyat yang tetap saja tidak bisa mendapatkan pendidikan yang layak. Misalnya ada SPP gratis, memang tidak perlu membayar uang sekolah lagi tetapi mereka tetap harus memabayar uang buku.

Perbedaan pendidikan jaman dahulu dan sekarang adalah. Jaman dahulu jika kita mau mendapatkan materi tentang pendidikan kita harus mencari buku di perpustakan sekarang jika kita ingin mencari bisa dengan mudah di dapatkan dari internet, dulu kita menulis di papan tulis dengan kapur tulis sekarang kita dapat memakai spidol. Maka dari itu pada masa kemasa perkembangan pendidikan di Indonesia sudah banyak mengalami kemajuan yang pesat.

Jumat, 08 Maret 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


Dalam tulisan ini saya akan membahas sedikit tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Misalnya kewajiban saya sebagai seorang pelajar adalah belajar dengan sungguh-sungguh dan hak yang akan saya dapatkan adalah nilai yang memuaskan. Sebelum kita mendapatkan hak terlebih dahulu kita harus melaksanakan kewajiban sebagai warga negara. Kewajiban adalah sesuatu yang harus kita kerjakan sedangkan hak adalah sesuatu yang kita dapatkan karena mengerjakan kewajiban.

Di dalam undang-undang dasar 1945 banyak dijelaskan tentang hak dan kewajiban warga negara. Pertama saya akan membahas tentang kewajiban. Kewajiban warga negara yang pertama adalah wajib membayar pajak. Kenapa kita wajib membayar pajak? Sebagai warga negara yang baik kita wajib membayar pajak karena pajak akan digunakan untuk membangun contohnya jalanan.

Kewajiban warga negara yang lain menurut pasal 27 ayat 3 “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” maksudnya ketika negara kita diserang oleh bangsa lain kita wajib membela negara kita dari bangsa tersebut.

Selanjutnya ketika kita sudah melaksanakan kewajiban sebagai warga negara kita berhak mendapatkan hak kita. Menurut pasal 28 A “setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” tetapi bagaimana dengan orang yang akan menjalani hukuman mati?apakah sesuai dengan hak warga negara? Hukuman mati sebenarnya tidak sesuai dengan pasal 28 A.

Menurut pasal 31 ayat 1 “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” tetapi sepertinya pasal ini belum berlaku kepada warga negara yang kurang mampu. Karena mereka tidak mempunyai uang mereka tidak bisa mendapatkan pendidikan yang layak. Banyak sekolah yang memang mengratiskan uang SPP tetapi tetap saja mengharuskan membeli buku pelajaran yang mahal. Jadi daripada mereka membayar uang buku yang mahal lebih baik uang itu mereka pakai untuk meng idupi kehidupan sehari-hari.

Ironis memang kenyataan tidak sepenuhnya warga negara mendapatkan hak mereka sesuai dengan UUD 1945. Ketika kita sudah melaksanakan kewajiban tetapi kita tidak mendapatkan hak,kita harus menuntut hak kita sesuai UUD 1945. Jadi pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan warga negaranya agar hak-hak warga negara dapat terpenuhi. 

demokrasi


Dalam tulisan ini saya akan membahas tentang demokrasi di Indonesia. Sistem pemerintahan kita adalah sistem “Demokrasi”. Sebelumnya apa yang dimaksud dengan demokrasi? Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan). Artinya sistem pemerintahan dimana kekuasaan berada di tangan rakyat.

Demokrasi di Indonesia menggunakan demokrasi pancasila, dimana terdapat musyawarah untuk mencapai mufakat contohnya memilih sendiri pemimpin mereka melalui pemilihan umum (pemilu). Dalam UUD 1945 pasal 22E dijelaskan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR,DPD,Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD. Asas pemilu adalah “LUBERJURDIL” (langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil).

-      Langsung : masyarakat langsung memilih siapa pemimpin yang mereka inginkan tanpa diwakili oleh orang lain
-          Umum       : pemilihan dibuat untuk masyarakat umum
-          Bebas        : rakyat bebas memilih tanpa unsure paksaan pihak manapun
-          Rahasia      : hak masyarakat untuk merahasiakan pilihan mereka
-          Jujur          : tidak ada kecurangan dalam pemilu
-          Adil           : adil dalam memilih

Konsep demokrasi sendiri adalah kedaulatan ditangan rakyat tetapi belum sepenuhnya di tangan rakyat karena lebih banyak pemerintah yang mengendalikan rakyatnya.