Dalam
tulisan ini saya akan membahas tentang demokrasi di Indonesia. Sistem
pemerintahan kita adalah sistem “Demokrasi”. Sebelumnya apa yang dimaksud
dengan demokrasi? Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos (rakyat) dan
kratos (kekuasaan). Artinya sistem pemerintahan dimana kekuasaan berada di
tangan rakyat.
Demokrasi
di Indonesia menggunakan demokrasi pancasila, dimana terdapat musyawarah untuk
mencapai mufakat contohnya memilih sendiri pemimpin mereka melalui pemilihan
umum (pemilu). Dalam UUD 1945 pasal 22E
dijelaskan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR,DPD,Presiden
dan Wakil Presiden dan DPRD. Asas pemilu adalah “LUBERJURDIL” (langsung,umum,bebas,rahasia,jujur
dan adil).
- Langsung : masyarakat langsung memilih
siapa pemimpin yang mereka inginkan tanpa diwakili oleh orang lain
-
Umum :
pemilihan dibuat untuk masyarakat umum
-
Bebas :
rakyat bebas memilih tanpa unsure paksaan pihak manapun
-
Rahasia :
hak masyarakat untuk merahasiakan pilihan mereka
-
Jujur :
tidak ada kecurangan dalam pemilu
-
Adil :
adil dalam memilih
Konsep
demokrasi sendiri adalah kedaulatan ditangan rakyat tetapi belum sepenuhnya di
tangan rakyat karena lebih banyak pemerintah yang mengendalikan rakyatnya.
0 komentar:
Posting Komentar