Rabu, 24 Oktober 2012

Sisa Hasil Usaha

Dalam rangkuman ini saya akan membahas tentang sisa hasil usaha. Dari pengertian,prinsip-prinsipnya,dan pembagian serta rumus untuk anggota. Pertama saya akan membahas tentang pengertian SHU.


1. PENGERTIAN SHU 


Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian 
dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

INFORMASI DASAR

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :

1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

2. RUMUS PEMBAGIAN SHU

•         Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
•         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
•         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

3. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai

4. PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

SHU per anggota
 •         SHU= JUA + JMA
Di mana :
SHU= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
 SHU per anggota dengan model matematika
 •         SHU Pa =   Va  x JUA + S a x  JMA
—–                —–
VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Sumber :














Senin, 22 Oktober 2012

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Dalam rangkuman ini saya akan membahas rangkuman tentang tujuan dan fungsi koperasi,dan koperasi sebagai badan usaha. Pertama saya akan membahas tentang pengertian badan usaha.

1. PENGERTIAN BADAN USAHA

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)

3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI

- Memaksimumkan Keuntungan 
dihubungkan dengan skala waktu jangka pendek, yaitu mendayagunakan kapasitas perusahaan yang tersedia saat ini seoptimal mungkin, diikuti dengan pengendalian biaya seefektif mungkin, sehingga laba yang diperoleh adalah maksimal. 
- Memaksimumkan Nilai Perusahaan  
dihubungkan dengan skala jangka panjang, yaitu bagaimana memperbaiki kinerja perusahaan sehingga kinerja baik, yatu mendorong naiknya harga saham dibursa efek dan pada akhirnya menaikkan nilai perusahaan.
- Meminimumkan Biaya 
meminimumkan biaya agar mendapatkan keuntungan yang maksimal.

4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN

Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik dan anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
6. TEORI LABA
Tingkat laba biasanya berbeda di antara perusahaan dalam industri yang sama dan perbedaannya semakin besar pada industri yang berbeda. Beberapa teori berusaha untuk menjelaskan perbedaan tersebut.

Teori laba dalam menghadapi risiko

Menurut teori ini, hasil laba ekonomi di atas normal dibutuhkan oleh perusahaan untuk masuk dan bertahan di beberapa bidang seperti eksplorasi minyak yang memiliki risiko di atas rata-rata.

Teori laba inovasi

Pada teori inovasi ini, laba di atas normal merupakan kompensasi dari inovasi yang berhasil.

7. FUNGSI LABA
laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.

8. KEGIATAN USAHA KOPERASI
- Status dan motif anggota koperasi
  • Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pengguna (user).
  • Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi di koperasinya.
  • Sebagai pengguna, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha  yang diselenggarakan oleh koperasi.
- Kegiatan usaha

Kegiatan usaha koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

- Permodalan koperasi


Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar (modal asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko.

- Sisa hasil usaha koperasi

Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.


SUMBER :

http://www.keuanganlsm.com/article/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi/
http://www.smecda.com/files/dep_sdm/buku_saku_koperasi/9_mengenal_keuangan&modal_kop.pdf
http://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA79&lpg=PA79&dq=Status+dan+motif+anggota+koperasi&source=bl&ots=
http://id.wikipedia.org/wiki/Laba_usaha
http://thesis.binus.ac.id/doc/Bab2/2007-3-00475-TIAS%20BAB%202.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi

Selasa, 09 Oktober 2012

Organisasi dan Manajemen

Dalam bab ini saya akan merangkum tentang organisasi dan manajemen. Saya akan membaginya dalam bentuk organisasi, hirarki tanggung jawab dan pola manajemen. Pertama saya akan membahas tentang bentuk organisasi.

1. BENTUK ORGANISASI


A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke

- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

2. HIRARKI TANGGUNG JAWAB

PENGURUSPengurus seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
PENGELOLA
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus .

PENGAWAS
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.


3. POLA MANAJEMEN

Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Teradapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama.


Sumber :

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/organisasi-dan-manajemen-koperasi


Selasa, 02 Oktober 2012

Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi

Dalam tulisan ini saya akan merangkum pengertian koperasi,tujuan koperasi, dan prinsip-prinsip koperasi. Pertama saya akan membahas tentang pengertian koperasi menurut beberapa tokoh.

1. Pengertian Koperasi

A. Definisi Koperasi menurut ILO

    Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
    Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
    
“There is no single (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective”
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
    Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
    Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
    Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2. Tujuan Koperasi

   Tujuan Koperasi adalah memakmurkan para anggotanya sehingga dapat memakmurkan perekonomian nasional. 

3. Prinsip-prinsip Koperasi



  • Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota
  • Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  8. Netral terhadap politik dan agama
  • Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  • Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi



konsep,aliran dan sejarah koperasi

Di dalam tulisan ini saya akan merangkum tentang konsep,aliran dan sejarah koperasi. Pertama saya akan membahas tentang konsep koperasi, saya akan membaginya dalam konsep koperasi barat,sosialis,dan negara berkembang.

1. Konsep Koperasi dibagi menjadi  :

 a. Konsep Koperasi Barat
              Organisasi swasta yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang punya kesamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan timbal balik. 

b. Konsep Koperasi Sosialis
              Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.  
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
              Konsepnya sama dengan konsep koperasi sosialis perbedaanya hanya pada campur tangan pemerintahnya, di sini pemerintah lebih banyak ikut campur dalam koperasi.

2. Hubungan antara ideologi,Sistem perekonomian dan aliran koperasi adalah seperti dibawah ini :

Jadi jika ideologinya adalah liberalisme maka sistem perekonomiannya menganut sistem ekonomi bebas liberal dan mengikuti aliran Yardstick.

Aliran Koperasi 

1. Aliran Yardstrick
       Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.
2. Aliran Sosialis
       Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran
      Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. 

3. Sejarah Perkembangan Koperasi

a. Sejarah Lahirnya Koperasi 


• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern 

yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The 
Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. 
Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark 
dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International 
Cooperative Alliance)  maka koperasi telah menjadi
suatu gerakan internasional

b. Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia

• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia (Sukoco, 
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). 
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dkk mendirikan Bank 
Simpan Pinjam untuk menolong teman
sejawatnya para pegawai negeri
pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam
Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 
14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De 
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der
Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan
Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the 
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank 
for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang 
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur
voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas
untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai