Dalam
tulisan ini saya akan membahas sedikit tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
Misalnya kewajiban saya sebagai seorang pelajar adalah belajar dengan
sungguh-sungguh dan hak yang akan saya dapatkan adalah nilai yang memuaskan. Sebelum
kita mendapatkan hak terlebih dahulu kita harus melaksanakan kewajiban sebagai
warga negara. Kewajiban adalah sesuatu yang harus kita kerjakan sedangkan hak
adalah sesuatu yang kita dapatkan karena mengerjakan kewajiban.
Di
dalam undang-undang dasar 1945 banyak dijelaskan tentang hak dan kewajiban
warga negara. Pertama saya akan membahas tentang kewajiban. Kewajiban warga
negara yang pertama adalah wajib membayar pajak. Kenapa kita wajib membayar
pajak? Sebagai warga negara yang baik kita wajib membayar pajak karena pajak
akan digunakan untuk membangun contohnya jalanan.
Kewajiban
warga negara yang lain menurut pasal 27
ayat 3 “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” maksudnya ketika negara kita
diserang oleh bangsa lain kita wajib membela negara kita dari bangsa tersebut.
Selanjutnya
ketika kita sudah melaksanakan kewajiban sebagai warga negara kita berhak
mendapatkan hak kita. Menurut pasal 28 A “setiap
orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” tetapi bagaimana dengan
orang yang akan menjalani hukuman mati?apakah sesuai dengan hak warga negara? Hukuman
mati sebenarnya tidak sesuai dengan pasal 28 A.
Menurut
pasal 31 ayat 1 “setiap warga negara
berhak mendapatkan pendidikan” tetapi sepertinya pasal ini belum berlaku
kepada warga negara yang kurang mampu. Karena mereka tidak mempunyai uang
mereka tidak bisa mendapatkan pendidikan yang layak. Banyak sekolah yang memang
mengratiskan uang SPP tetapi tetap saja mengharuskan membeli buku pelajaran
yang mahal. Jadi daripada mereka membayar uang buku yang mahal lebih baik uang
itu mereka pakai untuk meng idupi kehidupan sehari-hari.
Ironis
memang kenyataan tidak sepenuhnya warga negara mendapatkan hak mereka sesuai
dengan UUD 1945. Ketika kita sudah melaksanakan kewajiban tetapi kita tidak
mendapatkan hak,kita harus menuntut hak kita sesuai UUD 1945. Jadi pemerintah
harus memperhatikan kesejahteraan warga negaranya agar hak-hak warga negara
dapat terpenuhi.
0 komentar:
Posting Komentar