Jumat, 08 Maret 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


Dalam tulisan ini saya akan membahas sedikit tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Misalnya kewajiban saya sebagai seorang pelajar adalah belajar dengan sungguh-sungguh dan hak yang akan saya dapatkan adalah nilai yang memuaskan. Sebelum kita mendapatkan hak terlebih dahulu kita harus melaksanakan kewajiban sebagai warga negara. Kewajiban adalah sesuatu yang harus kita kerjakan sedangkan hak adalah sesuatu yang kita dapatkan karena mengerjakan kewajiban.

Di dalam undang-undang dasar 1945 banyak dijelaskan tentang hak dan kewajiban warga negara. Pertama saya akan membahas tentang kewajiban. Kewajiban warga negara yang pertama adalah wajib membayar pajak. Kenapa kita wajib membayar pajak? Sebagai warga negara yang baik kita wajib membayar pajak karena pajak akan digunakan untuk membangun contohnya jalanan.

Kewajiban warga negara yang lain menurut pasal 27 ayat 3 “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” maksudnya ketika negara kita diserang oleh bangsa lain kita wajib membela negara kita dari bangsa tersebut.

Selanjutnya ketika kita sudah melaksanakan kewajiban sebagai warga negara kita berhak mendapatkan hak kita. Menurut pasal 28 A “setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” tetapi bagaimana dengan orang yang akan menjalani hukuman mati?apakah sesuai dengan hak warga negara? Hukuman mati sebenarnya tidak sesuai dengan pasal 28 A.

Menurut pasal 31 ayat 1 “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” tetapi sepertinya pasal ini belum berlaku kepada warga negara yang kurang mampu. Karena mereka tidak mempunyai uang mereka tidak bisa mendapatkan pendidikan yang layak. Banyak sekolah yang memang mengratiskan uang SPP tetapi tetap saja mengharuskan membeli buku pelajaran yang mahal. Jadi daripada mereka membayar uang buku yang mahal lebih baik uang itu mereka pakai untuk meng idupi kehidupan sehari-hari.

Ironis memang kenyataan tidak sepenuhnya warga negara mendapatkan hak mereka sesuai dengan UUD 1945. Ketika kita sudah melaksanakan kewajiban tetapi kita tidak mendapatkan hak,kita harus menuntut hak kita sesuai UUD 1945. Jadi pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan warga negaranya agar hak-hak warga negara dapat terpenuhi. 

0 komentar: