Senin, 22 Oktober 2012

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Dalam rangkuman ini saya akan membahas rangkuman tentang tujuan dan fungsi koperasi,dan koperasi sebagai badan usaha. Pertama saya akan membahas tentang pengertian badan usaha.

1. PENGERTIAN BADAN USAHA

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)

3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI

- Memaksimumkan Keuntungan 
dihubungkan dengan skala waktu jangka pendek, yaitu mendayagunakan kapasitas perusahaan yang tersedia saat ini seoptimal mungkin, diikuti dengan pengendalian biaya seefektif mungkin, sehingga laba yang diperoleh adalah maksimal. 
- Memaksimumkan Nilai Perusahaan  
dihubungkan dengan skala jangka panjang, yaitu bagaimana memperbaiki kinerja perusahaan sehingga kinerja baik, yatu mendorong naiknya harga saham dibursa efek dan pada akhirnya menaikkan nilai perusahaan.
- Meminimumkan Biaya 
meminimumkan biaya agar mendapatkan keuntungan yang maksimal.

4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN

Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik dan anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
6. TEORI LABA
Tingkat laba biasanya berbeda di antara perusahaan dalam industri yang sama dan perbedaannya semakin besar pada industri yang berbeda. Beberapa teori berusaha untuk menjelaskan perbedaan tersebut.

Teori laba dalam menghadapi risiko

Menurut teori ini, hasil laba ekonomi di atas normal dibutuhkan oleh perusahaan untuk masuk dan bertahan di beberapa bidang seperti eksplorasi minyak yang memiliki risiko di atas rata-rata.

Teori laba inovasi

Pada teori inovasi ini, laba di atas normal merupakan kompensasi dari inovasi yang berhasil.

7. FUNGSI LABA
laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.

8. KEGIATAN USAHA KOPERASI
- Status dan motif anggota koperasi
  • Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pengguna (user).
  • Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi di koperasinya.
  • Sebagai pengguna, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha  yang diselenggarakan oleh koperasi.
- Kegiatan usaha

Kegiatan usaha koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

- Permodalan koperasi


Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar (modal asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko.

- Sisa hasil usaha koperasi

Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.


SUMBER :

http://www.keuanganlsm.com/article/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi/
http://www.smecda.com/files/dep_sdm/buku_saku_koperasi/9_mengenal_keuangan&modal_kop.pdf
http://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA79&lpg=PA79&dq=Status+dan+motif+anggota+koperasi&source=bl&ots=
http://id.wikipedia.org/wiki/Laba_usaha
http://thesis.binus.ac.id/doc/Bab2/2007-3-00475-TIAS%20BAB%202.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi

0 komentar: