Rabu, 24 Oktober 2012

Sisa Hasil Usaha

Dalam rangkuman ini saya akan membahas tentang sisa hasil usaha. Dari pengertian,prinsip-prinsipnya,dan pembagian serta rumus untuk anggota. Pertama saya akan membahas tentang pengertian SHU.


1. PENGERTIAN SHU 


Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian 
dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

INFORMASI DASAR

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :

1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

2. RUMUS PEMBAGIAN SHU

•         Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
•         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
•         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

3. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai

4. PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

SHU per anggota
 •         SHU= JUA + JMA
Di mana :
SHU= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
 SHU per anggota dengan model matematika
 •         SHU Pa =   Va  x JUA + S a x  JMA
—–                —–
VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Sumber :














0 komentar: