Rabu, 24 Oktober 2012
Sisa Hasil Usaha
Diposting oleh atika di 11.45 0 komentar
Senin, 22 Oktober 2012
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Teori laba dalam menghadapi risiko
Teori laba inovasi
- Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pengguna (user).
- Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi di koperasinya.
- Sebagai pengguna, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
SUMBER :
http://www.keuanganlsm.com/article/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi/
http://www.smecda.com/files/dep_sdm/buku_saku_koperasi/9_mengenal_keuangan&modal_kop.pdf
http://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA79&lpg=PA79&dq=Status+dan+motif+anggota+koperasi&source=bl&ots=
http://id.wikipedia.org/wiki/Laba_usaha
http://thesis.binus.ac.id/doc/Bab2/2007-3-00475-TIAS%20BAB%202.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi
Diposting oleh atika di 20.34 0 komentar
Selasa, 09 Oktober 2012
Organisasi dan Manajemen
Dalam bab ini saya akan merangkum tentang organisasi dan manajemen. Saya akan membaginya dalam bentuk organisasi, hirarki tanggung jawab dan pola manajemen. Pertama saya akan membahas tentang bentuk organisasi.
1. BENTUK ORGANISASI
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
PENGELOLA
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus .
PENGAWAS
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
3. POLA MANAJEMEN
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Teradapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama.
Sumber :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/organisasi-dan-manajemen-koperasi
Diposting oleh atika di 13.33 0 komentar
Selasa, 02 Oktober 2012
Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi
Dalam tulisan ini saya akan merangkum pengertian koperasi,tujuan koperasi, dan prinsip-prinsip koperasi. Pertama saya akan membahas tentang pengertian koperasi menurut beberapa tokoh.
1. Pengertian Koperasi
A. Definisi Koperasi menurut ILO
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
“There is no single (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective”
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
- Prinsip Koperasi menurut Munker
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
- Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
- Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
- Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
- Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
- Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
- http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2167107-pengertian-koperasi/
- http://www.gudangmateri.com/2010/11/pengertian-dan-prinsip-koperasi.html
Diposting oleh atika di 15.55 0 komentar
konsep,aliran dan sejarah koperasi
Di dalam tulisan ini saya akan merangkum tentang konsep,aliran dan sejarah koperasi. Pertama saya akan membahas tentang konsep koperasi, saya akan membaginya dalam konsep koperasi barat,sosialis,dan negara berkembang.
1. Konsep Koperasi dibagi menjadi :
a. Konsep Koperasi Barat
Organisasi swasta yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang punya kesamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan timbal balik.
Diposting oleh atika di 14.23 0 komentar