Produsen adalah seseorang yang membuat suatu produk barang atau jasa untuk dijual ke konsumen sedangkan konsumen adalah seseorang yang membeli produk yang ditawarkan oleh produsen. Para pelaku bisnis atau produsen harus mempunyai hubungan yang baik dengan konsumennya, sebab jika produsen tidak mempunyai hubungan yang baik dengan konsumen maka konsumen tersebut akan meninggalkan produsen itu dan beralih ke produsen lain yang memperlakukannya dengan lebih baik. Jika konsumen loyal dengan produk yang dijual oleh produsen maka konsumen itu akan menjadi pelanggan untuk produsen tersebut. Selain itu produsen harus memperlakukan konsumen sebagai raja, artinya adalah para produsen harus memberikan pelayanan yang terbaik yang dapat membuat konsumen semakin tertarik dan lebih setia terhadap produk buatan produsen tersebut. Jika konsumen tidak merasa puas maka konsumen berhak melaporkan produsen tersebut dengan perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen . Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Selasa, 18 November 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar