Kasus Bisnis yang Tak Beretika :
PT.PJ , selaku pengelola wahana
salah satu tempat rekreasi di kawasan Jakarta Utara terpaksa menutup wahana SW yang dikelola PT.S yang masih terafiliasi dengan GL sejak Minggu
(28/9/2014). Ini buntut masalah kontrak perjanjian bisnis di antara kedua belah
pihak.
Sengketa bermula dari habisnya perjanjian built operational transfer (BOT) PT.S selama 20
tahun antara kedua belah pihak pada Juni 2014. Lewat kuasa hukum Iim Zovito, PT. PJ mengklaim PT.S telah melakukan
perpanjangan kontrak secara sepihak yang berniat tetap mengelola wahana
tersebut hingga 2034.
Analisa :
Seharusnya PT. S tidak melakukan perpanjangan kontrak secara sepihak dimana PT. PJ tidak mengetahui isi kontrak yang akan dibuat PT. S. Seharusnya kedua belah pihak merundingkan bersama masalah perpanjangan kontrak siapa yang berhak mengelola wahana SW tersebut. Wahana SW merupakan tempat rekreasi yang sering dikunjungi di daerah tersebut sehingga penutupan tersebut berdampak pada pengunjung yang tidak bisa melihat wahana tersebut karena masalah kontrak bisnis PT. PJ dan PT. S
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/10/03/115000026/Lippo.dan.Ancol.Berseteru.Pengelolaan.Sea.World
0 komentar:
Posting Komentar